Penjamin Utang

Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    83.51% Mirip83.51 %
    Penyedia Jasa Keuangan

    Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakanjasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas padabank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksalembaga penyimpanan dandana, kustodian, wali amanat,penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, danperusahaan asuransi.

  2. 2
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.59% Mirip80.59 %
    Penerbit

    Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.