Penjamin Utang
Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2002Penyedia Jasa Keuangan83.51% Mirip83.51 %
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakanjasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas padabank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksalembaga penyimpanan dandana, kustodian, wali amanat,penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, danperusahaan asuransi.
- 2PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Penerbit80.59% Mirip80.59 %
Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.