Produsen Karya Rekam

Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produsen Karya Rekam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produsen Karya Rekam

    Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    93.41% Mirip93.41 %
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    93.29% Mirip93.29 %
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2012
    85.63% Mirip85.63 %
    Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

    Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.45% Mirip80.45 %
    Badan

    Badan adalah Badan Informasi Geospasial.