Produsen Karya Rekam
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produsen Karya Rekam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produsen Karya Rekam
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2018Penerbit93.41% Mirip93.41 %
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2021Penerbit93.29% Mirip93.29 %
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2012Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika85.63% Mirip85.63 %
Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2014Badan80.45% Mirip80.45 %
Badan adalah Badan Informasi Geospasial.