Limbah
Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau prosesproduksi;2.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Limbah juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Limbah
Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau prosesproduksi.
- 2Limbah
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- 3Limbah
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- 4Limbah
Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
- 5Limbah
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- 6Limbah
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 12.
- 7Limbah
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2.
- 8Limbah
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;17.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1999Reduksi limbah B383.09% Mirip83.09 %
Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 5.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2017Pencetakan82.71% Mirip82.71 %
Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Produksi Obat Hewan81.92% Mirip81.92 %
Produksi Obat Hewan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2018Deteksi Parameter Geobiofisik81.48% Mirip81.48 %
Deteksi Parameter Geobiofisik adalah proses identifikasi parameter ketampakan yang menjadi ciri dari objek permukaan bumi seperti koefisien pantulan, suhu permukaan, kandungan klorofil, kandungan air, dan kekasaran permukaan (surface roughness) objek.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2009Penerapan81.15% Mirip81.15 %
Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.