Limbah

Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau prosesproduksi;2.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Limbah juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Limbah

    Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau prosesproduksi.

  2. 2
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

  3. 3
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

  4. 4
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

  5. 5
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

  6. 6
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 12.

  7. 7
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2.

  8. 8
    Limbah

    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;17.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    83.09% Mirip83.09 %
    Reduksi limbah B3

    Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 5.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    82.71% Mirip82.71 %
    Pencetakan

    Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.92% Mirip81.92 %
    Produksi Obat Hewan

    Produksi Obat Hewan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    81.48% Mirip81.48 %
    Deteksi Parameter Geobiofisik

    Deteksi Parameter Geobiofisik adalah proses identifikasi parameter ketampakan yang menjadi ciri dari objek permukaan bumi seperti koefisien pantulan, suhu permukaan, kandungan klorofil, kandungan air, dan kekasaran permukaan (surface roughness) objek.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2009
    81.15% Mirip81.15 %
    Penerapan

    Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.