Penelitian

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk menilai Suratkelengkapan Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasukpenilaian danpenghitungannya.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penelitian juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.

  2. 2
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.

  3. 3
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.

  4. 4
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiahbagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  5. 5
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  6. 6
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  7. 7
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

  8. 8
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danbersifat 2.

  9. 9
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danpembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsidan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sertamenarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi.

  10. 10
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

  11. 11
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukanmenurut kaidah dan metode ilmiah secarasistematis objektif.

  12. 12
    Penelitian

    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    82.25% Mirip82.25 %
    Litmas

    Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutLitmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,analisis, dan penyajian data yang dilakukan secarasistematis dan objektif untuk kepentingan PelayananTahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atauAnak Binaan, dan Pembimbingan KemasyarakatanKlien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik,penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaianperkara.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    82.09% Mirip82.09 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yangmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan dibidang akademik.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    81.81% Mirip81.81 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.37% Mirip81.37 %
    Pelabelan Limbah 83

    Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    81.15% Mirip81.15 %
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.

  6. 6
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    80.88% Mirip80.88 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 2000
    80.51% Mirip80.51 %
    Kabupaten Boalemo

    Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalamUndang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan KabupatenBoalemo.

  8. 8
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    80.17% Mirip80.17 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.