Penelitian
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk menilai Suratkelengkapan Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasukpenilaian danpenghitungannya.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penelitian juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penelitian
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.
- 2Penelitian
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
- 3Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.
- 4Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiahbagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 5Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 6Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 7Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 8Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danbersifat 2.
- 9Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danpembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsidan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sertamenarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi.
- 10Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
- 11Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukanmenurut kaidah dan metode ilmiah secarasistematis objektif.
- 12Penelitian
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Litmas82.25% Mirip82.25 %
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutLitmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,analisis, dan penyajian data yang dilakukan secarasistematis dan objektif untuk kepentingan PelayananTahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atauAnak Binaan, dan Pembimbingan KemasyarakatanKlien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik,penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaianperkara.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2015SA82.09% Mirip82.09 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yangmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan dibidang akademik.
- 3PP NO. 67 TAHUN 2013SA81.81% Mirip81.81 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Pelabelan Limbah 8381.37% Mirip81.37 %
Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.
- 5PP NO. 72 TAHUN 1998Sediaan farmasi81.15% Mirip81.15 %
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.
- 6PP NO. 68 TAHUN 2013SA80.88% Mirip80.88 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yangmenyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- 7UU NO. 38 TAHUN 2000Kabupaten Boalemo80.51% Mirip80.51 %
Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalamUndang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan KabupatenBoalemo.
- 8PP NO. 115 TAHUN 2021SAF80.17% Mirip80.17 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.