Sediaan farmasi

Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sediaan farmasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  2. 2
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    95.67% Mirip95.67 %
    Sediaan Farmasi

    Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    83.56% Mirip83.56 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.

  3. 3
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    82.88% Mirip82.88 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    82.73% Mirip82.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    82.48% Mirip82.48 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    82.47% Mirip82.47 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.

  7. 7
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.43% Mirip82.43 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    82.31% Mirip82.31 %
    Bupati/Walikota

    Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.