Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sediaan farmasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 2Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Sediaan Farmasi95.67% Mirip95.67 %
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2015Menteri83.56% Mirip83.56 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2014Menteri82.88% Mirip82.88 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 4PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Menteri82.73% Mirip82.73 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2004Menteri82.48% Mirip82.48 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2015Menteri82.47% Mirip82.47 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.
- 7PP NO. 45 TAHUN 2015Menteri82.43% Mirip82.43 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Bupati/Walikota82.31% Mirip82.31 %
Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.