Litmas

Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutLitmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,analisis, dan penyajian data yang dilakukan secarasistematis dan objektif untuk kepentingan PelayananTahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atauAnak Binaan, dan Pembimbingan KemasyarakatanKlien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik,penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaianperkara.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Litmas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Litmas

    Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    84.38% Mirip84.38 %
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukanmenurut kaidah dan metode ilmiah secarasistematis objektif.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.25% Mirip82.25 %
    Penelitian

    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk menilai Suratkelengkapan Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasukpenilaian danpenghitungannya.