Litmas
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutLitmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,analisis, dan penyajian data yang dilakukan secarasistematis dan objektif untuk kepentingan PelayananTahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atauAnak Binaan, dan Pembimbingan KemasyarakatanKlien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik,penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaianperkara.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Litmas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Litmas
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2009Penelitian84.38% Mirip84.38 %
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukanmenurut kaidah dan metode ilmiah secarasistematis objektif.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Penelitian82.25% Mirip82.25 %
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk menilai Suratkelengkapan Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasukpenilaian danpenghitungannya.