Penelitian
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-www.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penelitian juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penelitian
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.
- 2Penelitian
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
- 3Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.
- 4Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiahbagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 5Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 6Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 7Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 8Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danbersifat 2.
- 9Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danpembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsidan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sertamenarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi.
- 10Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
- 11Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukanmenurut kaidah dan metode ilmiah secarasistematis objektif.
- 12Penelitian
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk menilai Suratkelengkapan Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasukpenilaian danpenghitungannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2009Kalibrasi81.60% Mirip81.60 %
Kalibrasi adalah kegiatan peneraan saranadanklimatologi,pengamatan meteorologi,geofisika.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1997Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan80.66% Mirip80.66 %
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak DidikPemasyarakatan,Tim PengamatPemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang NomortentangPemasyarakatan.
- 3MKDKI
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.