Penelitian

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-www.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penelitian juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.

  2. 2
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.

  3. 3
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.

  4. 4
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiahbagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  5. 5
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  6. 6
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  7. 7
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

  8. 8
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danbersifat 2.

  9. 9
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah danmetode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman danpembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsidan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sertamenarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi.

  10. 10
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

  11. 11
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukanmenurut kaidah dan metode ilmiah secarasistematis objektif.

  12. 12
    Penelitian

    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk menilai Suratkelengkapan Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasukpenilaian danpenghitungannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    81.60% Mirip81.60 %
    Kalibrasi

    Kalibrasi adalah kegiatan peneraan saranadanklimatologi,pengamatan meteorologi,geofisika.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    80.66% Mirip80.66 %
    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan

    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak DidikPemasyarakatan,Tim PengamatPemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang NomortentangPemasyarakatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.51% Mirip80.51 %
    MKDKI

    Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.