Penegahan
Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penegahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 1976Wilayah Administratip84.23% Mirip84.23 %
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Impor83.22% Mirip83.22 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2021Impor82.74% Mirip82.74 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 4PP NO. 21 TAHUN 1978Wilayah Administratif82.45% Mirip82.45 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Impor82.35% Mirip82.35 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2017Impor82.33% Mirip82.33 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2021Impor82.30% Mirip82.30 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
- 8PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Administratif81.86% Mirip81.86 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 9PP NO. 22 TAHUN 1978Wilayah Administratif81.52% Mirip81.52 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 10PP NO. 18 TAHUN 1978wilayah Administratif81.51% Mirip81.51 %
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.