Penegahan

Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penegahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penegahan

    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: ditjen P eraturan P erundang-undangana.

  2. 2
    Penegahan

    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 1976
    84.23% Mirip84.23 %
    Wilayah Administratip

    Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    83.22% Mirip83.22 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    82.74% Mirip82.74 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 1978
    82.45% Mirip82.45 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    82.35% Mirip82.35 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2017
    82.33% Mirip82.33 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    82.30% Mirip82.30 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    81.86% Mirip81.86 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 1978
    81.52% Mirip81.52 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  10. 10
    PP NO. 18 TAHUN 1978
    81.51% Mirip81.51 %
    wilayah Administratif

    wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.