Pendidikan

Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha menyiapkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melalui jalur sekolah atau luar sekolah.

  2. 2
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  3. 3
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  4. 4
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

  5. 5
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  6. 6
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  7. 7
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

  8. 8
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajar dan prosespembelajaran agar peserta didik secara aktifmengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara.

  9. 9
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    81.38% Mirip81.38 %
    Pendidikan dan pengajaran

    Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.