Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan Negara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 2Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 3Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 4Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 5Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 6Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri danPenerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai BelanjaNegara;2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan negara88.25% Mirip88.25 %
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 2PP NO. 38 TAHUN 2008Barang milik negara85.03% Mirip85.03 %
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2021BMN84.89% Mirip84.89 %
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022BMN84.81% Mirip84.81 %
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2019BMN84.72% Mirip84.72 %
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.