Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan Negara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 2Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 3Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 4Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 5Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 6Pendapatan Negara
Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri danPenerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai BelanjaNegara;2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan negara87.94% Mirip87.94 %
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021BMN85.22% Mirip85.22 %
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022BMN85.16% Mirip85.16 %
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2019BMN85.09% Mirip85.09 %
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2008Barang milik negara85.07% Mirip85.07 %
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.