Wabah

Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat; Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau Area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan; 19.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wabah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wabah

    Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.

  2. 2
    Wabah

    Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    83.25% Mirip83.25 %
    Pencemaran laut

    Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; 3.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.55% Mirip82.55 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannyamakhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain kedalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehinggakualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yangmenyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi denganBaku Mutu Air Laut.

  3. 3
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    81.59% Mirip81.59 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  4. 4
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    80.77% Mirip80.77 %
    Lamun (Seagrass)

    Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang ( rhizome), daun, bunga, dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).