Penawaran Umum

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukanoleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkantata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturanpelaksanaannya.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penawaran Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penawaran Umum

    Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    82.45% Mirip82.45 %
    Komitmen

    Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.01% Mirip82.01 %
    Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini

    Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten, Perusahaan Publik, BursaEfek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, PenasihatInvestasi, WakilPenjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil ManajerInvestasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi PenunjangPasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, ataupendaftaran dari Bapepam.