Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penatausahaan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
- 2Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 4Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai denganketentuan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Penatausahaan ADP84.82% Mirip84.82 %
Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Pengelolaan Limbah 8382.17% Mirip82.17 %
Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meriputipengurangan, penyimpanan, pengumpulan,pengangkLltan, pemanfaatan, pengolahan.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Pengguna ADP80.32% Mirip80.32 %
Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.