Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penatausahaan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
- 2Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 4Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai denganketentuan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Penatausahaan ADP80.70% Mirip80.70 %
Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.