Penerbangan internasional
Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1992Penangkalan85.26% Mirip85.26 %
Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1992Pencegahan84.01% Mirip84.01 %
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.
- 3UU NO. 16 TAHUN 1992Karantina80.83% Mirip80.83 %
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.