PJPK
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi PJPK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2022PJPKTerverifikasi
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PJPK
Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 3PJPK
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PJPK
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkatPJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BadanUsaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atauinfrastruktur berdasarkan peraturan perundang-penyelenggaraundangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama80.65% Mirip80.65 %
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Penjaminan Infrastruktur80.28% Mirip80.28 %
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajibanperjanjiandilaksanakanberdasarkanPJPKyangfinansialpenjaminan.