PJPK

Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi PJPK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkatPJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BadanUsaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atauinfrastruktur berdasarkan peraturan perundang-penyelenggaraundangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.65% Mirip80.65 %
    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    80.28% Mirip80.28 %
    Penjaminan Infrastruktur

    Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajibanperjanjiandilaksanakanberdasarkanPJPKyangfinansialpenjaminan.