Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 146 TAHUN 2015
    88.60% Mirip88.60 %
    KPBU

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    88.51% Mirip88.51 %
    KPBU

    Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    86.17% Mirip86.17 %
    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.

  4. 4
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    85.91% Mirip85.91 %
    KPBU

    Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebutsebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usahadalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum denganmengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya olehMenteri/KepalaLembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnyamenggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikanpembagian risiko diantara para pihak.

  5. 5
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.64% Mirip85.64 %
    KPBU IKN

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    85.40% Mirip85.40 %
    KPBU IKN

    Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

  7. 7
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    85.30% Mirip85.30 %
    Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

    Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha adalah Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang didanai oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha.

  8. 8
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2014
    84.24% Mirip84.24 %
    Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta

    Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta adalah Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang didanai oleh badan usaha melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.

  9. 9
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    83.77% Mirip83.77 %
    Pengelolaan Perguruan Tinggi

    Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur,jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melal ui pendirian PerguruanTinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untukmencapai tujuan Pendidikan Tinggi.