Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidupdan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidupdan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atauproses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclupdan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup87.64% Mirip87.64 %
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau KerusakanLingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasiPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS85.67% Mirip85.67 %
Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
- 3UU NO. 23 TAHUN 1997Sengketa lingkungan hidup82.30% Mirip82.30 %
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihakatau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanyapencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;20.