Baku tingkat gangguan
Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumbergangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat;20.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 1999Baku mutu udara ambien83.09% Mirip83.09 %
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2010Pencegahan Pencemaran dari Kapal82.14% Mirip82.14 %
Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2010Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan81.99% Mirip81.99 %
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2014Pencemaran Laut81.48% Mirip81.48 %
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2007Paparan Normal81.26% Mirip81.26 %
Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akanditerima dalam kondisi pengoperasian normal suatufasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yangdapat dikendalikan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2010Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal80.84% Mirip80.84 %
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
- 7UU NO. 11 TAHUN 1974Perencanaan80.72% Mirip80.72 %
"Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.