Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 1999Baku tingkat gangguan82.14% Mirip82.14 %
Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumbergangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat;20.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Mutu Udara81.10% Mirip81.10 %
Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktudan tempat tertentu yang diukur dan/atau diujiberdasarkan parameter tertentu dan metode tertentuberdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2010Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal80.51% Mirip80.51 %
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1999Pengolahan limbah B380.21% Mirip80.21 %
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau dan komposisi mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun; 17.