Pencegahan Pencemaran dari Kapal

Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    82.14% Mirip82.14 %
    Baku tingkat gangguan

    Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumbergangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat;20.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.10% Mirip81.10 %
    Mutu Udara

    Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktudan tempat tertentu yang diukur dan/atau diujiberdasarkan parameter tertentu dan metode tertentuberdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    80.51% Mirip80.51 %
    Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal

    Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    80.21% Mirip80.21 %
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau dan komposisi mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun; 17.