Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF)

Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    89.28% Mirip89.28 %
    Nikotin

    Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.

  2. 2
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    87.54% Mirip87.54 %
    Nikotin

    Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    86.25% Mirip86.25 %
    Nikotin

    Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapatdalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya ataudapat mengakibatkanadiktifsentetisnyaketergantungan.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    85.58% Mirip85.58 %
    Limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun,yangselanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    84.51% Mirip84.51 %
    Bahan Fisil

    Bahan Fisil adalah bahan nuklir yang mengandung nuklida fisilberupa uranium-233 (U-233), uranium-235 (U-235), plutonium-239(Pu-239), dan/atau plutonium-241 (Pu-241) dengan berat lebih dari0,25 gr (nol koma dua puluh lima gram).

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2016
    84.15% Mirip84.15 %
    Gambut

    Gambut adalah material organik yang terbentuksecaraalamidarisisa-sisatumbuhanyangterdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50(lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasipada rawa.

  7. 7
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    83.05% Mirip83.05 %
    Bupati atau Walikota

    Bupati atau Walikota adalah Bupati Pulau Morotai, Bupati Halmahera Timur, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Bupati Tambrauw, Bupati Manokwari, Bupati Manokwari Selatan dan Walikota Sorong.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    82.10% Mirip82.10 %
    Limbah bahan berbahaya dan beracun

    Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.

  9. 9
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    82.00% Mirip82.00 %
    Rokok

    Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutuatau bentuk lainnya yang dihasilkan daritanaman Nicotionatabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yangmengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

  10. 10
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    81.42% Mirip81.42 %
    Tar

    Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.