Limbah B3
Limbah bahan berbahaya dan beracun,yangselanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Pengumpulan Limbah B389.18% Mirip89.18 %
Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3kepadaB3dariPemanfaatLimbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau PenimbunLimbah B3.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2008Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF)85.58% Mirip85.58 %
Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Limbah 8382.76% Mirip82.76 %
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnyadisebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/ataukegiatan tang rnengandung 83.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2000Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang82.68% Mirip82.68 %
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.
- 5UU NO. 23 TAHUN 1997Limbah bahan berbahaya dan beracun82.56% Mirip82.56 %
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.
- 6UU NO. 45 TAHUN 1999Kabupaten Sorong81.25% Mirip81.25 %
Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2001Kabupaten Tasikmalaya80.55% Mirip80.55 %
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 8UU NO. 32 TAHUN 2009Pengelolaan limbah B380.43% Mirip80.43 %
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yangpenyimpanan,pengurangan,pemanfaatan,meliputipengumpulan,pengolahan, dan/atau penimbunan.
- 9PP NO. 22 TAHUN 2021sistenr Tanggap Darurat80.22% Mirip80.22 %
sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendaliankeadaan darurat yalrg meliputi pencegahan,kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarrPengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaanPengelolaan Limbah 83.