Limbah B3

Limbah bahan berbahaya dan beracun,yangselanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Limbah B3

    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

  2. 2
    Limbah B3

    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebutLimbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yangmengandung B3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    89.18% Mirip89.18 %
    Pengumpulan Limbah B3

    Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3kepadaB3dariPemanfaatLimbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau PenimbunLimbah B3.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    85.58% Mirip85.58 %
    Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF)

    Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.76% Mirip82.76 %
    Limbah 83

    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnyadisebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/ataukegiatan tang rnengandung 83.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    82.68% Mirip82.68 %
    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang

    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    82.56% Mirip82.56 %
    Limbah bahan berbahaya dan beracun

    Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.

  6. 6
    UU NO. 45 TAHUN 1999
    81.25% Mirip81.25 %
    Kabupaten Sorong

    Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    80.55% Mirip80.55 %
    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    80.43% Mirip80.43 %
    Pengelolaan limbah B3

    Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yangpenyimpanan,pengurangan,pemanfaatan,meliputipengumpulan,pengolahan, dan/atau penimbunan.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.22% Mirip80.22 %
    sistenr Tanggap Darurat

    sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendaliankeadaan darurat yalrg meliputi pencegahan,kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarrPengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaanPengelolaan Limbah 83.