Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2017Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja86.69% Mirip86.69 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2008Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja85.82% Mirip85.82 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2006MPU81.70% Mirip81.70 %
Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2003Pemutusan hubungan kerja81.70% Mirip81.70 %
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.