Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produksi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaanfarmasi dan alat kesehatan.
- 2Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 3Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
- 4Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 5Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidaklangsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atauwww.
- 6Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuknarkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakitnarkotika untuk memproduksi obat.
- 7Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentukpsikotropika.
- 8Produksi
Produksi adalah semua kegiatan pembuatan film yang menggunakan jasa teknik film.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2017Operasi Perminyakan89.50% Mirip89.50 %
Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Produksi pangan84.38% Mirip84.38 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan83.48% Mirip83.48 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1999Produksi pangan82.68% Mirip82.68 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.