Produksi

Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produksi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaanfarmasi dan alat kesehatan.

  2. 2
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  3. 3
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.

  4. 4
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.

  5. 5
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidaklangsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atauwww.

  6. 6
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuknarkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakitnarkotika untuk memproduksi obat.

  7. 7
    Produksi

    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentukpsikotropika.

  8. 8
    Produksi

    Produksi adalah semua kegiatan pembuatan film yang menggunakan jasa teknik film.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    89.50% Mirip89.50 %
    Operasi Perminyakan

    Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    84.38% Mirip84.38 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    83.48% Mirip83.48 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    82.68% Mirip82.68 %
    Produksi pangan

    Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.