Pemusnahan
Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumenperusahaan yang telah berakhirfungsinya dan yang tidak lagimemiliki nilai guna.
Sumber: PP NO. 87 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemusnahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemusnahan
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
- 2Pemusnahan
Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkanBarang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan,atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secaramenyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagianlain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga BarangSitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanamantersebut tidak ada lagi.
- 3Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 1999Sensus pertanian84.41% Mirip84.41 %
Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, danperusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untukmemperoleh karateristik pertanian pada saat tertentu.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Perusakan hutan80.56% Mirip80.56 %
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutanmelalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpaizin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dantujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya olehPemerintah.