Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemuda juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
- 2Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
- 3Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periodepenting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2016Ekosistem Gambut81.05% Mirip81.05 %
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambutyang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruhyangsaling mempengaruhi dalam membentukkeseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2012seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji80.27% Mirip80.27 %
seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.