Pemuda

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemuda juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  2. 2
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  3. 3
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periodepenting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2016
    81.69% Mirip81.69 %
    Ekosistem Gambut

    Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambutyang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruhyangsaling mempengaruhi dalam membentukkeseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    80.59% Mirip80.59 %
    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji

    seumur hidup bagisetiap orangPenyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaanpelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji.