Pemuda

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemuda juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  2. 2
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  3. 3
    Pemuda

    Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periodepenting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2016
    81.10% Mirip81.10 %
    Ekosistem Gambut

    Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambutyang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruhyangsaling mempengaruhi dalam membentukkeseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.