Pemrakarsa

Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

Sumber: PERPRES NO. 68 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemrakarsa juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

  2. 2
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang memprakarsai pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan Internasional.

  3. 3
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

  4. 4
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.

  5. 5
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.

  6. 6
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiawww.

  7. 7
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.

  8. 8
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2021
    87.55% Mirip87.55 %
    Permohonan

    Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    83.28% Mirip83.28 %
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepadaDPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemenpemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu RencanaInternasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danPersetujuan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    82.97% Mirip82.97 %
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atauDPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian pemrakarsa untukdigunakan sebagai masukanterhadapPersetujuan Internasional, RencanaPembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akandibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    80.45% Mirip80.45 %
    Rekomendasi

    Rekomendasi adalah keputusan Komnas HAM berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras dan etnis.