Rekomendasi

Rekomendasi adalah keputusan Komnas HAM berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rekomendasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rekomendasi

    Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

  2. 2
    Rekomendasi

    Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  3. 3
    Rekomendasi

    Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.

  4. 4
    Rekomendasi

    Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2021
    80.45% Mirip80.45 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

  2. 2
    PP NO. 105 TAHUN 2021
    80.35% Mirip80.35 %
    Penaksir

    Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    80.26% Mirip80.26 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.