Pemrakarsa

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemrakarsa juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

  2. 2
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang memprakarsai pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan Internasional.

  3. 3
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

  4. 4
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

  5. 5
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.

  6. 6
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiawww.

  7. 7
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.

  8. 8
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.