Pertimbangan

Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepadaDPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemenpemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu RencanaInternasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danPersetujuan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pertimbangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atauDPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah NonKementerian pemrakarsa untukdigunakan sebagai masukanterhadapPersetujuan Internasional, RencanaPembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akandibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2021
    83.28% Mirip83.28 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    80.95% Mirip80.95 %
    Penetapan

    Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2016
    80.50% Mirip80.50 %
    Mediasi

    Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.