Pemberi Hibah
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Hibah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Hibah
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Pemrakarsa84.31% Mirip84.31 %
Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2012Pemrakarsa82.31% Mirip82.31 %
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2020Pemrakarsa81.27% Mirip81.27 %
Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2008Pemberian Insentif81.13% Mirip81.13 %
Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorongpeningkatan penanaman modal di daerah.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2011Pemberi Pinjaman Luar Negeri80.59% Mirip80.59 %
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2011Kreditor Bilateral80.41% Mirip80.41 %
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.