Pemberi Hibah

Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Hibah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Hibah

    Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.31% Mirip84.31 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    82.31% Mirip82.31 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    81.27% Mirip81.27 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    81.13% Mirip81.13 %
    Pemberian Insentif

    Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorongpeningkatan penanaman modal di daerah.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.59% Mirip80.59 %
    Pemberi Pinjaman Luar Negeri

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.41% Mirip80.41 %
    Kreditor Bilateral

    Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.