Gizi pangan

Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dankesehatan manusia.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gizi pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gizi pangan

    Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.

  2. 2
    Gizi pangan

    Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    95.28% Mirip95.28 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiriatas karbohidrat, protein,lemak, vitamin, mineral, serat, air, dankomponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.69% Mirip91.69 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    91.52% Mirip91.52 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    87.12% Mirip87.12 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  5. 5
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    84.09% Mirip84.09 %
    Cemaran Pangan

    Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    83.91% Mirip83.91 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.

  7. 7
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    82.76% Mirip82.76 %
    Lamun (Seagrass)

    Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yanghidup dan tumbuh dilaut dangkal, mempunyai akar, rimpang(rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secarageneratif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).

  8. 8
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    81.94% Mirip81.94 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.