limbah B3

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi limbah B3 juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan sifat dan/atau berbahaya dan/atau beracun yang karena konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia makhluk hidup lain; serta 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    90.04% Mirip90.04 %
    B3

    Bahan Berhaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, darrf atau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    87.70% Mirip87.70 %
    Barang Sitaan

    Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yangdiduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandungNarkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yangdigunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika danPrekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yangmerupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikadan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika danPrekusor Narkotikayang dikenakan penyitaan dalam prosespemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    86.51% Mirip86.51 %
    B3

    Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    80.41% Mirip80.41 %
    Limbah B3

    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.