Daerah pemilihan untuk anggota DPD
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2005Daerah pemilihan86.52% Mirip86.52 %
Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2008Daerah pemilihan85.72% Mirip85.72 %
Daerah pemilihan adalah gubernur/wakil provinsi untuk pemilihan dan gubernur kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2014Pemilih untuk pemilihan gubernur83.93% Mirip83.93 %
Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2004Undang-Undang82.93% Mirip82.93 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2019Undang-Undang82.75% Mirip82.75 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2011Undang-Undang82.39% Mirip82.39 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Undang-Undang81.63% Mirip81.63 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.