Daerah pemilihan

Daerah pemilihan adalah gubernur/wakil provinsi untuk pemilihan dan gubernur kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah pemilihan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah pemilihan

    Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    85.72% Mirip85.72 %
    Daerah pemilihan untuk anggota DPD

    Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    82.05% Mirip82.05 %
    Pemilih untuk pemilihan gubernur

    Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.