Daerah pemilihan
Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daerah pemilihan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daerah pemilihan
Daerah pemilihan adalah gubernur/wakil provinsi untuk pemilihan dan gubernur kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2012Daerah pemilihan untuk anggota DPD86.52% Mirip86.52 %
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2014Pemilih untuk pemilihan gubernur82.32% Mirip82.32 %
Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.