KIA

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    82.67% Mirip82.67 %
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.

  2. 2
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    81.03% Mirip81.03 %
    KTP-el

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.