Pemerintah provinsi

Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerahprovinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah provinsi

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    82.12% Mirip82.12 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.