Pemerintah kabupaten/kota
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota94.39% Mirip94.39 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2011Pemerintah provinsi90.08% Mirip90.08 %
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
- 3PP NO. 106 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota89.32% Mirip89.32 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota89.23% Mirip89.23 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2006Pemerintah Daerah88.86% Mirip88.86 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 62 TAHUN 2010Pemerintah Daerah88.67% Mirip88.67 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2009Pemerintah Daerah88.44% Mirip88.44 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2011Pemerintah daerah88.39% Mirip88.39 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 9PP NO. 76 TAHUN 2008Pemerintah daerah88.33% Mirip88.33 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 10PERPRES NO. 72 TAHUN 2012Pemerintah Daerah88.24% Mirip88.24 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.