Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Desa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2021Peraturan Bersama Kepala Desa90.03% Mirip90.03 %
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2021Musyawarah Antar Desa82.71% Mirip82.71 %
Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
- 3PP NO. 60 TAHUN 2014Pemerintah Desa81.89% Mirip81.89 %
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan namapenyelenggaraperangkat DesasebagaiunsurdibantulainPemerintahan Desa.
- 4Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2005Pendirian80.01% Mirip80.01 %
Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.