Badan Usaha Pelaksana

Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Pelaksana juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.

  2. 2
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.

  3. 3
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2007
    85.64% Mirip85.64 %
    pengakhiran

    pengakhiran adalah Perusahaan yangBAB IIPENDIRIAN PERUSAHAANPasal 2(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan PerusahaanUmum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    83.68% Mirip83.68 %
    Penunjukan Langsung

    Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan UsahaPelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan1 (satu) peserta.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    82.28% Mirip82.28 %
    Panel Badan Usaha

    Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.

  4. 4
    PP NO. 98 TAHUN 2015
    82.07% Mirip82.07 %
    IBRD

    Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IBRD ( Articles of Agreement of the International Bank for Reconstruction and Development).