Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Pelaksana juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
- 2Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
- 3Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2007pengakhiran85.64% Mirip85.64 %
pengakhiran adalah Perusahaan yangBAB IIPENDIRIAN PERUSAHAANPasal 2(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan PerusahaanUmum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Penunjukan Langsung83.68% Mirip83.68 %
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan UsahaPelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan1 (satu) peserta.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2021Panel Badan Usaha82.28% Mirip82.28 %
Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
- 4PP NO. 98 TAHUN 2015IBRD82.07% Mirip82.07 %
Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IBRD ( Articles of Agreement of the International Bank for Reconstruction and Development).