Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Sumber: PERPRES NO. 146 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Pelaksana juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
- 2Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
- 3Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Badan Usaha87.76% Mirip87.76 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri82.20% Mirip82.20 %
Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung secara Multi Level81.28% Mirip81.28 %
Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1992Kantor Cabang80.62% Mirip80.62 %
Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya; 6.