Badan Usaha Pelaksana

Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.

Sumber: PERPRES NO. 146 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Pelaksana juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.

  2. 2
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.

  3. 3
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    87.76% Mirip87.76 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    82.20% Mirip82.20 %
    Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.28% Mirip81.28 %
    Penjualan Langsung secara Multi Level

    Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    80.62% Mirip80.62 %
    Kantor Cabang

    Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya; 6.