pengakhiran

pengakhiran adalah Perusahaan yangBAB IIPENDIRIAN PERUSAHAANPasal 2(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan PerusahaanUmum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    85.64% Mirip85.64 %
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2002
    83.05% Mirip83.05 %
    Pertamina

    Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2002
    83.04% Mirip83.04 %
    Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri

    Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  4. 4
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    82.04% Mirip82.04 %
    Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

    Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
    81.92% Mirip81.92 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasidan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkanKontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja KhususPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  6. 6
    PP NO. 98 TAHUN 2015
    81.08% Mirip81.08 %
    IBRD

    Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IBRD ( Articles of Agreement of the International Bank for Reconstruction and Development).