Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan UsahaPelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan1 (satu) peserta.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penunjukan Langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penunjukan Langsung

    Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    83.68% Mirip83.68 %
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.65% Mirip80.65 %
    Program Pemasaran

    Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level.