Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan UsahaPelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan1 (satu) peserta.
Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penunjukan Langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2021Badan Usaha Pelaksana83.68% Mirip83.68 %
Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Program Pemasaran80.65% Mirip80.65 %
Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level.