Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Pelabuhan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan; f.
- 2Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
- 3Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- 4Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 1996Badan usaha Kebandarudaraan91.89% Mirip91.89 %
Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan; 7.
- 2PP NO. 70 TAHUN 1996Penyelenggara pelabuhan umum83.25% Mirip83.25 %
Penyelenggara pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan; 7.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1982Perusahaan82.05% Mirip82.05 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum DAMRI; e.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Badan Usaha81.33% Mirip81.33 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2012Badan Usaha Bandar Udara80.89% Mirip80.89 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentukperseroan terbataskegiatan utamanyamengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2010Badan Usaha80.80% Mirip80.80 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
- 7UU NO. 13 TAHUN 1985Pejabat Pos80.39% Mirip80.39 %
Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian-kemudian.
- 8PP NO. 17 TAHUN 1983Perusahaan80.36% Mirip80.36 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan IV; e.