Badan Usaha Pelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Pelabuhan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan; f.

  2. 2
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.

  3. 3
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

  4. 4
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    84.19% Mirip84.19 %
    Penyelenggara PTSP

    Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    82.95% Mirip82.95 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentukperseroan terbataskegiatan utamanyamengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.

  3. 3
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2022
    81.53% Mirip81.53 %
    Administrator KEK

    Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    81.39% Mirip81.39 %
    Administrator KEK

    Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

  5. 5
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    80.36% Mirip80.36 %
    Pelabuhan umum

    Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum; 4.