Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Pelabuhan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan; f.
- 2Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.
- 3Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- 4Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penyelenggara PTSP84.19% Mirip84.19 %
Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2012Badan Usaha Bandar Udara82.95% Mirip82.95 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentukperseroan terbataskegiatan utamanyamengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
- 3PERPRES NO. 8 TAHUN 2022Administrator KEK81.53% Mirip81.53 %
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Administrator KEK81.39% Mirip81.39 %
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
- 5PP NO. 70 TAHUN 1996Pelabuhan umum80.36% Mirip80.36 %
Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum; 4.