Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Pelabuhan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan; f.
- 2Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.
- 3Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
- 4Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penyelenggara PTSP84.12% Mirip84.12 %
Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2012Badan Usaha Bandar Udara82.76% Mirip82.76 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentukperseroan terbataskegiatan utamanyamengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
- 3PERPRES NO. 8 TAHUN 2022Administrator KEK81.13% Mirip81.13 %
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Administrator KEK81.03% Mirip81.03 %
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2010Badan Usaha80.19% Mirip80.19 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2008Badan Usaha80.18% Mirip80.18 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.